HUKUM

Bawa 58 Kg Sabu, Terdakwa di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis : Yanto | Editor : Fadhlan | 08 Oktober 2026, 22:59 WIB
Bawa 58 Kg Sabu, Terdakwa di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Keterangan Foto : Foto : Terdakwa M Alung saat menjalani persidangan (Gracak.com/Kejati Jamb).
Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Saat ini, Alung masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara narkotika lainnya, Agit Ramadhan dan Juniardo, juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Galeri Foto

Foto : kejati jambi