Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Saat ini, Alung masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara narkotika lainnya, Agit Ramadhan dan Juniardo, juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.