JAMBI, Gracak.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58,21 kilogram sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin menyatakan Alung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Baca Juga
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi.
58 Bungkus Sabu
Dalam perkara tersebut, jaksa menghadirkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.
Selain sabu, turut disita sejumlah telepon genggam, satu unit koper, serta dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam.
Baca Juga
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.