HUKUM

Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas dari Tambang Ilegal, 71 Orang Jadi Tersangka

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Sal | 26 Oktober 2026, 15:41 WIB
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas dari Tambang Ilegal, 71 Orang Jadi Tersangka
Keterangan Foto : Polda Jambi mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama Januari - Oktober 2026 (Gracak.com/ Humas Polda Jambi).
Kapolda juga menyoroti potensi konflik sosial yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan PETI diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, dan menjaga keamanan di Provinsi Jambi.