HUKUM

Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas dari Tambang Ilegal, 71 Orang Jadi Tersangka

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Sal | 26 Oktober 2026, 15:41 WIB
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas dari Tambang Ilegal, 71 Orang Jadi Tersangka
Keterangan Foto : Polda Jambi mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama Januari - Oktober 2026 (Gracak.com/ Humas Polda Jambi).
JAMBI, Gracak.com - Polda Jambi menyita 3.503,64 gram emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi.
Selain emas, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Dalam penanganan kasus PETI selama Januari hingga Oktober 2026, Polda Jambi menetapkan 71 orang sebagai tersangka dari 32 laporan polisi yang diterima.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jambi. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara yang telah diungkap masih terus berjalan.
Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kapolda menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Kapolda menjelaskan, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, kerusakan lahan, erosi, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa standar keselamatan kerja dapat membahayakan penambang dan masyarakat di sekitar lokasi. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial, mengganggu ketersediaan air bersih, serta berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Dari sisi ekonomi, aktivitas PETI berpotensi merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan hukum.