Gracak.com, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan dua terdakwa petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Senin (30/3/2026).
Kedua terdakwa yakni Bengawan Kamto (BK) selaku Komisaris Utama dan Arif Rochman sebagai Direktur PT PAL.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi dari pihak Bank BNI Pusat. Mereka di antaranya Faizal Arief Setiawan (Wakil Pimpinan Divisi Menengah BNI periode 2017–2019), Adhimas Prasetyo Leksono (Senior Manager Divisi ECR BNI tahun 2021), dan Sari Yudianty (Department Head di BNI).
Selain itu, turut hadir Pardi (pensiunan Wakil Pimpinan Divisi Risiko Bisnis Komersial dan Usaha Kecil BNI periode 2017–2019), Eko Setiawan (Pimpinan Divisi Bisnis Menengah BNI 2018–2020), serta Roy Wahyu Maulana (Wakil Divisi Risiko Kredit Komersial BNI 2016–2019).
Baca Juga
Sidang berlangsung cukup lama, dimulai pukul 10.45 WIB hingga sekitar pukul 20.40 WIB, dan digelar secara daring karena para saksi tidak dapat hadir langsung di ruang sidang.
Proses Pengajuan Kredit Terungkap
Dalam persidangan, para saksi memaparkan peran mereka dalam proses pengajuan kredit investasi yang diajukan PT PAL kepada Kantor Cabang Luar Negeri (KCL) BNI Palembang hingga akhirnya disetujui untuk pencairan.
Terungkap, dalam pengajuan kredit tersebut, pihak BNI meminta sejumlah jaminan dari PT PAL, termasuk perusahaan milik Bengawan Kamto seperti PT Jaya Indah Motor (yang 50 persen sahamnya milik Bengawan), Persimpec (50 persen), serta Hotel Swisbel.
Baca Juga
Tak hanya jaminan fisik, BNI juga mensyaratkan adanya tanggung jawab dari pengurus lama PT PAL, mengingat saat itu tengah berlangsung proses pengalihan kepemilikan saham.
“Telah dilakukan analisa, sedang ada pengalihan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru, yakni Pak Bengawan,” ujar Faizal Arief Setiawan dalam kesaksiannya.