HUKUM

Diduga Lawan Hukum, PT MMJ Disebut Tak Kantongi Izin Operasi dari Jaksa untuk Kelola Pabrik PT PAL

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 01 April 2026 | 01:02 WIB
Diduga Lawan Hukum, PT MMJ Disebut Tak Kantongi Izin Operasi dari Jaksa untuk Kelola Pabrik PT PAL
Keterangan Foto : Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PT PAL di PN Jambi.
Gracak.com – PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) disebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak kejaksaan dalam mengelola pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) selama proses penyitaan berlangsung.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait keterlambatan pembayaran kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI KCL Palembang kepada PT PAL tahun 2018–2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yang dihadirkan yakni Komisaris PT PAL Bengawan Kamto dan Direktur PT PAL Arif Rahman.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2026), menghadirkan Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Arwin mendapat sorotan tajam dari majelis hakim.
Majelis hakim menilai terdapat kejanggalan dalam pengoperasian pabrik PT PAL yang telah disita oleh kejaksaan. Hakim secara tegas mempertanyakan dasar hukum PT MMJ yang tetap menjalankan operasional pabrik tersebut.
“Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal,” tegas hakim dalam persidangan.
Hakim juga berulang kali menanyakan apakah PT MMJ memiliki izin resmi dari kejaksaan. Namun, Arwin mengaku tidak memiliki dokumen izin tersebut.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arwin.
Majelis menegaskan, setiap pihak yang ingin mengelola aset sitaan wajib terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari kejaksaan sebagai pihak yang melakukan penyitaan.
Selain itu, hakim juga menyoroti dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang dinilai bukan bukti sah kepemilikan aset.