GRACAK.COM - Sidang perkara narkoba jenis sabu seberat 58 kilo gram (Kg) yang menyeret nama DPO M Alung Ramadhan alias Alung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Kamis (9/4/2026).
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA).
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Tiga diantaranya adalah dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan, yaitu Dian Fadli, Juanda dan Evri, dan satu pemilik mobil rental Innova warna hitam, Fitra yang digunakan untuk penjemputan sabu.
Dalam keterangannya, saksi Evri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Palembang pada 7 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan hingga ke Sengeti. Di sana kami mengamankan mobil Innova,” ujar Evri di hadapan majelis hakim.
Namun, saat melakukan penggeledahan awal terhadap kendaraan dan salah satu terduga pelaku bernama Alung, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun, petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Alung. Ditemukan sejumlah oknum yang terlibat jaringan narkoba, termasuk seseorang bernama Ridwan Li diduga bandar alias pengendali.
Tak sampai disitu polisi mendapat informasi ada mobil Fortuner putih yang diduga membawa narkotika.
Baca Juga
Dari hasil interogasi, Alung mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia bersama rekannya Deka menggunakan mobil rental Innova dan bertemu dengan Agit serta Rinardo di Medan.
“Alung mengakui ada empat orang yang terlibat. Ia juga menyebut adanya mobil Fortuner putih yang berisi narkotika,” jelas saksi.