HUKUM

Penangan Kasus Korupsi DAK SMK Rp21 Miliar di Jambi Molor, Tahap P19 Lewati 7 Hari Kerja

Penulis : ynt | Editor : YNT | 27 April 2026 | 19:10 WIB
Penangan Kasus Korupsi DAK SMK Rp21 Miliar di Jambi Molor, Tahap P19 Lewati 7 Hari Kerja
Keterangan Foto : Ada Tambahan Saksi: Penyidik masih memeriksa saksi tambahan, termasuk dari luar daerah.
Gracak.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21 miliar disebut molor. 
Dikeahui, proses perkara saat ini masih berada di tahap P19 dari Kejaksaan Tinggi Jambi, yang saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas di pihak Kapolda Jambi.
Kasus ini menjerat Vahrial Adi Putra (VAP), Bukri (BK), serta satu pihak rekanan. Tahap P19 sendiri merupakan proses penelitian dan pengembalian berkas oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk sebelum dinyatakan lengkap (P21).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohoiled, mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara.
“Sedang penelitian berkas perkara. Ada yang sudah selesai, ada yang masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, proses P19 telah berjalan sejak Kamis (16/4/2026) lalu. Berdasarkan ketentuan, tahap ini seharusnya berlangsung selama tujuh hari kerja.
Namun hingga akhir April 2026, proses tersebut masih berlanjut dan belum menunjukkan kejelasan kapan berkas akan dinyatakan lengkap. Meski demikian pihak kejaksaan masih menungu berkas tersebut.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi dari penyidik setelah berkas dilengkapi,” katanya.
Sementara itu, pihak Polda Jambi mengakui bahwa proses P19 masih berlangsung. Penyidik disebut masih melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan, termasuk menghadirkan saksi dari luar daerah.
“Ada tambahan pemeriksaan saksi, kemungkinan dari Bandung atau Jakarta, sesuai permintaan Kejati,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus, Taufik Nurmandia.