JAKARTA, Gracak.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan bahwa uang tunai dan emas batangan yang disebut ditemukan dalam penggeledahan oleh penyidik Polri merupakan miliknya. Ia menegaskan aset tersebut memiliki pemilik, peruntukan, dan aliran dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie Adriansyah kepada para wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan meminta publik menunggu hasil penyidikan secara resmi.
"Yang pertama tentunya terkait proses penegakan hukum, kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujar Febrie.
Baca Juga
Terkait berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial, Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidik menyampaikan hasil penyelidikan.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya. Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis seperti yang diberitakan di media sosial," katanya.
Rumah Sentul Diakui Milik Pribadi
Febrie juga memberikan klarifikasi mengenai rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan. Ia mengakui rumah tersebut merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Baca Juga
Namun demikian, terkait uang yang ditemukan di lokasi tersebut, Febrie menegaskan dana tersebut bukan miliknya.
"Itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya. Ada bangunannya, nanti bisa dicek," ujarnya.