Opini Oleh: Kharista Dewi Antisha Shakeab (P2B126048), Falya Kiara Hafia (P2B126052), Dodi Haryanto Parmin P2B126053)
Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi
2026
Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi
2026
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tahun 2026 mengalami eskalasi atau lonjakan yang signifikan sejak bulan Agustus seiring datangnya musim kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena El Nino. Kabut asap kini tidak hanya sekedar persoalan titik panas dan luas lahan terbakar, melainkan telah menyentuh persoalan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mobilitas, hingga hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karhutla dapat terjadi tidak semata-mata hanya disebabkan oleh kondisi alam, namun juga karena perilaku manusia. Seperti yang saat ini terjadi di Jambi, berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia, sampai saat ini sudah ada sepuluh tersangka perorangan yang diduga dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan. Sebagian masyarakat masih menggunakan api sebagai metode membuka lahan karena dianggap mudah, murah, dan cepat.
Dengan demikian, kebakaran lahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum yang bersifat preventif. Hukum yang baik memerlukan dukungan masyarakat agar dapat dilaksanakan secara efektif. Oleh karena itu, persoalan kebakaran lahan perlu dikaji melalui perspektif sosiologi hukum, yaitu dengan melihat hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat.
Baca Juga
Perlindungan terhadap lingkungan hidup secara normatif diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam konteks kebakaran lahan, pada dasarnya undang-undang tersebut telah melarang adanya tindakan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Adapun makna dari larangan tersebut adalah mengamanatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan lahan harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta kepentingan dan/atau hak masyarakat secara luas.
Jambi secara khusus telah memiliki aturan normatif yang seharusnya cukup untuk dapat mencegah dan menanggulangi isu karhutla, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta turunannya berupa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 yang lebih spesifik mengatur pembentukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ada beberapa kendala yang terjadi yaitu luasnya lahan yang terbakar menyulitkan personel dalam upaya pemadaman api, lokasi kebakaran yang sulit dijangkau karena tidak adanya akses jalan maupun kendaraan, karakteristik lahan gambut menyebabkan api sulit dipadamkan secara tuntas, musim kemarau yang Panjang menyebabkan terbatasnya sumber air, kondisi cuaca yang panas dingin memudahkan kebakaran ke lahan lain serta perilaku manusia yang masih membuka lahan dengan cara membakar lahan lain. Namun kendala-kendala tersebut dapat di atasi oleh pemerintah dan masyarakat, dengan cara patroli rutin, water bombing,wetting serta mencari sumber air yang ada dan penyediaan embung portable dan mobil tangka yang dapat di bawa masuk ke lokasi kebakaran.
Terdapat beberapa faktor sosiologis yang jika kita telaah menjadi penyebab hambatan kepatuhan masyarakat terhadap hukum normatif. Antara lain adalah pertama, kurangnya pemahaman yang merata dalam masyarakat terkait hukum lingkungan. Kedua, faktor ekonomi yang tentu tidak dapat dipungkiri, kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Jambi yang tidak merata membuka celah terjadinya pelanggaran terhadap hukum lingkungan. Hal ini karena kondisi ekonomi dapat mendesak masyarakat melakukan tindakan yang minim biaya dengan banyak keuntungan secara instan. Ketiga, kebiasaan masyarakat yang sejak lama telah terbiasa mengosongkan lahan dengan metode pembakaran lahan secara turun temurun terus dilaksanakan. Keempat, keterbatasan sarana dan prasarana serta lemahnya pengawasan. Pencegahan dan penanganan karhutla membutuhkan sumber daya manusia, peralatan, teknologi, serta sistem informasi memadai yang belum cukup terpenuhi oleh Indonesia. Kelima, ketiadaan konsistensi dalam penindakan sanksi menjadi penyebab hambatan kepatuhan masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Baca Juga
Strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dapat dimulai dari melakukan sosialisasi hukum terkait lingkungan hidup secara berkelanjutan. Kegiatan harus melibatkan tokoh masyarakat, kelompok tani, lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi tersebut dapat membangun kesadaran hukum bagi masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap hukum khususnya hukum lingkungan. Tentu sosialiasasi hanya akan menjadi wacana jika tanpa solusi konkrit yang dapat membantu masyarakat secara langsung, untuk itu sebagai contoh pemerintah dapat memberi bantuan agar masyarakat tidak secara impulsive membuka lahan dengan cara dibakar. Bantuan dapat berupa pelatihan, teknologi, peralatan, pendampingan dan/atau program pemberdayaan ekonomi.
Masyarakat lokal perlu diakui sebagai aktor yang paling dekat dengan wilayah lahan, untuk itu mereka dapat didayagunakan sebagai pengawas sehingga efektivitas perlindungan lingkungan dapat meningkat. Tentu hal tersebut perlu didukung oleh adanya konsistensi aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan hukum normatif. Kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pembangunan kepatuhan hukum.