JAKARTA, Gracak.com - Aktivitas manusia dinilai menjadi penyebab dominan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sedangkan fenomena El Niño dan kemarau kering memperbesar risiko dan mempercepat penyebaran api.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi mengatakan kemarau Agustus 2026 semakin intensif. Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5 persen zona musim Indonesia telah memasuki musim kemarau, sementara curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah.
“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut Asep Karsidi, iklim bukan sumber awal kebakaran, tetapi menjadi faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.
Baca Juga
“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep Karsidi. Asep Karsidi menambahkan Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan perlu lebih meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli, dan kesiapan pemadaman.
Asep Karsidi juga mengingatkan adanya peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.
“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat beresiko,” jelas Asep Karsidi.
Pakar karhutla, Raffles B Panjaitan mengatakan sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian menggunakan api, dan pembakaran tidak terkendali.
Baca Juga
“El Niño tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.
Raffles juga menyoroti ketentuan yang mengakomodasi pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga seperti tertuang dalam UU No 32 tahun 2009. Pengecualian tersebut bukan izin umum untuk membakar.