HUKUM

Polda Jambi Sebut 12 Tersangka Karhutla Bukan dari Perusahaan

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 12 September 2026, 16:53 WIB
Polda Jambi Sebut 12 Tersangka Karhutla Bukan dari Perusahaan
Keterangan Foto : Polda Jambi menyebut 12 tersangka kasus Karhutla berasal dari lahan pribadi dan belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka (Gracak.com).
JAMBI, Gracak.com - Polda Jambi menyebut 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Karhutla Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan, seluruh kasus tersebut terjadi di lahan pribadi. Hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya lahan perusahaan yang terbakar dalam perkara yang ditangani kepolisian.
“Sekarang untuk di Polda Jambi ada 12 tersangka, dan semua itu lahan pribadi, belum ada perusahaan,” kata Agung.
Agung juga mengaku belum menerima data terkait lahan perusahaan yang disebut ikut terbakar sebagaimana disampaikan Perkumpulan Hijau.
“Nanti akan minta keteranganlah, mereka (Perkumpulan Hijau) dapat data dari mana dan bagaimana caranya,” ujarnya.
Menurut Agung, Polda Jambi masih menunggu data dari Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan informasi terkait lokasi dan luasan Karhutla.
“Karena data dari Polsek, Polres, belum ada (lahan) perusahaan yang terbakar,” jelasnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan data Perkumpulan Hijau. Lembaga tersebut mencatat sedikitnya 222 hektare kawasan milik tujuh perusahaan di Jambi ikut terbakar dalam peristiwa Karhutla 2026.
Direktur Perkumpulan Hijau sekaligus anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Feri Irawan, menyebut tujuh perusahaan tersebut berada di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi.
Feri merinci, PT RHM tercatat memiliki lahan terbakar seluas 14 hektare di Desa Dusun Kebun dan Lubuk Bernai, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.