Gracak.com - DPRD Provinsi Jambi menyoroti dampak penerapan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dan meminta agar penyesuaian dilakukan secara bertahap.
Menurut DPRD, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi struktur anggaran daerah, terutama di sektor belanja pegawai yang saat ini masih cukup besar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru dalam melakukan penyesuaian, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih perlu penyesuaian.
Ia menyebutkan bahwa solusi yang sedang dibahas antara lain peningkatan PAD, efisiensi belanja, serta penguatan sektor-sektor produktif yang dapat menambah ruang fiskal daerah.
Baca Juga
DPRD juga menilai pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat agar implementasi aturan ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.
Dengan langkah yang tepat, DPRD optimistis Provinsi Jambi tetap mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru tanpa mengganggu stabilitas pembangunan daerah.