Senada, penasihat hukum Bengawan lainnya, Fikri Riza, menyebut tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak sesuai fakta persidangan.
“Karena tidak terbukti, kami meminta bebas atau lepas dari tuntutan,” tegasnya.
Diketahui, selain Bengawan Kamto dan Arif Rahman, kasus ini juga menjerat tiga terdakwa lain yang lebih dulu divonis, yakni Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanti.
Dalam putusan banding, hukuman terhadap ketiganya lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Baca Juga
Victor Gunawan selaku Direktur Utama PT PAL yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara, dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat banding.
Rais Gunawan, mantan Senior Relationship Manager Bank Himbara Palembang, yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara, dipangkas menjadi 4 tahun.
Sedangkan Wendy Haryanti, mantan Direktur PT PAL yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi, diputus 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi.