JPU juga menyebut Bengawan memiliki kewenangan dalam pengajuan kredit ke Bank BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dinilai terpenuhi.
Selain itu, terdakwa dianggap mengesampingkan riwayat PT PAL dalam pengajuan kredit yang memperkuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang.
“Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang, karena banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ujarnya.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Bengawan Kamto dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Tipikor karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti.
Namun, jaksa menilai Bengawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana dakwaan subsider.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa PT PAL tidak mampu membayar kredit, perbuatan itu patut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi,” ujar JPU.
Baca Juga
Sementara itu, Komisaris PT PAL lainnya, Arif Rahman, dituntut lebih ringan yakni 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Arif Rahman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 730 hari.