“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara,” tegas jaksa.
“Terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta,” lanjutnya.
Dalam persidangan, JPU juga menyebut Arif Rahman telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta pada Selasa (5/5/2026).
“Terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta,” ujar JPU.
Baca Juga
Bengawan Kamto dan Arif Rahman menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Kedua terdakwa tampak serius mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa di ruang sidang.
Namun, perbedaan tuntutan yang cukup jauh membuat Bengawan terlihat kecewa usai sidang. Ia langsung memeluk istri dan keluarganya yang hadir di persidangan.
Kuasa hukum Bengawan, Ilham, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena dinilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan.
Baca Juga
Menurutnya, Bengawan tidak termasuk pihak yang mendesain agar syarat kredit dapat terpenuhi.
“Pak BK banyak mengeluarkan uang untuk membangun kembali PT PAL ini. Kami akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, baik dari kuasa hukum maupun dari Pak BK sendiri,” ujarnya.