Gracak.com - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar akhirnya buka suara terkait fakta persidangan kasus sabu 58 kilogram yang menyeret nama M Alung Cs. Dalam sidang tersebut, muncul nama Okta dan Dewi yang disebut memiliki peran penting dalam jaringan narkoba itu.
Krisno memastikan Polda Jambi akan mendalami fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan para terdakwa terkait dugaan pengendali narkotika tersebut.
“Pasti, kami bekerja untuk itu. Ini informasi yang sangat bagus dan teman-teman bersabar saja,” kata Krisno kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut Kapolda, penanganan perkara ini juga menjadi perhatian Mabes Polri, bahkan mendapat sorotan internasional, khususnya dari Bangladesh.
Baca Juga
“Kasus ini dipantau Bareskrim dan juga dunia internasional, khususnya Bangladesh,” ujarnya.
Krisno menegaskan dirinya telah memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk menindaklanjuti seluruh fakta yang muncul dalam persidangan.
“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba untuk mendalami fakta-fakta persidangan ini,” katanya.
Ia juga mengaku telah menanyakan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi terkait keterangan para terdakwa di persidangan apakah sudah masuk BAP Polisi atau tidak, namun menurutnya itu hal biasa terkada fakta baru terungkap di persidangan.
Baca Juga
“Karena memang pengalaman saya, sering sekali ketika diperiksa di penyidikan keterangannya tidak seperti di persidangan. Yang menjadi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP adalah keterangan terdakwa di depan persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus sabu 58 kilogram yang menjerat terdakwa Juniardo alias Ardo (JA) dan Agit Putra Ramadan (APR), terungkap nama Okta dan Dewi yang disebut memiliki peran dalam pengendalian narkotika tersebut.