Gracak.com - Nama Gubernur Jambi Al Haris kembali mencuat dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, sembari mempertanyakan keseriusan pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi, tanpa tebang pilih terhadap kekuasaan.
Kuasa hukum terdakwa Wawan Setiawan, Widarty Susy Atmanti, mengatakan Gubernur Al Haris cs bahkan tak menjadi saksi dalam perkara ini. Nama orang nomor satu di Jambi ini, bahkan disebut beberapa kali diduga menerima aliran uang korupsi tersebut.
Widarty menyebut, beberapa nama yang muncul dalam keterangan saksi di persidangan di antaranya Gubernur Jambi Al Haris, Hendra, serta sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui.
Baca Juga
“Sebetulnya ada aliran ke kepala dinas, ke gubernur dan itu ada saksi-saksi yang memang tidak dihadirkan di dalam BAP seperti Hendra. Ada beberapa orang yang mengetahui dan melihat, tapi tidak dilakukan pemeriksaan,” kata Widarty usai persidangan.
Terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, Widarty menyebut hal tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui bukti perjalanan maupun pertemuan pihak-pihak terkait.
“Kalau memang ada pertemuan ke Jakarta, itu bisa dikonfrontasi lewat tiket pesawat, ajudan, atau pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Ia bahkan menilai proyek miliar itu, mustahil berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah. “Tidak mungkin pengadaan senilai Rp100 miliar tanpa sepengetahuan gubernur. Itu logika saja,” ucapnya.
Baca Juga
Saat ditanya apakah dugaan aliran dana tersebut diberikan langsung atau melalui perantara, Widarty meminta hal itu ditanyakan kepada Rudy Wage Soeparman.
“Itu lebih baik tanyakan kepada Pak Rudy, karena Pak Rudy sendiri yang bertemu dengan pihak gubernur,” katanya.