Adapun terdakwa Zainul Havis bin Delyus dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp110 juta yang telah dititipkan Zainul kepada penuntut umum pada 6 dan 8 Mei 2026 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara Rp 21 Miliar.