HUKUM

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Hukuman Penjara hingga 7 Tahun

Penulis : ynt | Editor : ynt | 21 Mei 2026, 00:58 WIB
Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Hukuman Penjara hingga 7 Tahun
Keterangan Foto : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026). Dua terdakwa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara (Gracak.com).
Adapun terdakwa Zainul Havis bin Delyus dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp110 juta yang telah dititipkan Zainul kepada penuntut umum pada 6 dan 8 Mei 2026 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara Rp 21 Miliar.