HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa DAK SMK Jambi Kecewa dengan Putusan Hakim

Penulis : ynt | Editor : ynt | 21 Mei 2026, 12:15 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa DAK SMK Jambi Kecewa dengan Putusan Hakim
Keterangan Foto : Kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi DAK SMK Provinsi Jambi menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. Tim pengacara menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam amar putusan (Gracak.com).
Selain itu, Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis lebih berat juga diterima terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Padahal sebelumnya jaksa hanya menuntut Wawan dengan pidana 5 tahun penjara. Wawan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya justru mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Endah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Zainul Havis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta. Hakim turut menetapkan uang titipan Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.