HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa DAK SMK Jambi Kecewa dengan Putusan Hakim

Penulis : ynt | Editor : ynt | 21 Mei 2026, 12:15 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa DAK SMK Jambi Kecewa dengan Putusan Hakim
Keterangan Foto : Kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi DAK SMK Provinsi Jambi menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. Tim pengacara menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam amar putusan (Gracak.com).
Gracak.com - Kuasa hukum terdakwa Wawan, Widarty Susy Atmanti, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
“Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Atas putusan tersebut, Widarty menyebut pihaknya bersama klien masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Zainul Havis. Pihaknya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Wawan Setiawan dan Endah Susanti melalui tim kuasa hukumnya juga kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi program Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang sebelumnya menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu malam, 20 Mei 2026.
Menariknya, dua terdakwa utama yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan justru divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Rudy dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.