Ia menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang terus berulang setiap musim penerimaan siswa baru, seperti manipulasi kartu keluarga, jual beli kursi, hingga gangguan sistem aplikasi penerimaan.
Menurut Philippus, banyak masyarakat memilih tidak melapor secara terbuka karena khawatir mendapat tekanan maupun intimidasi.
“Pelapor cenderung memilih merahasiakan identitas karena adanya potensi tekanan maupun intimidasi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama KPK menyepakati sejumlah langkah pembenahan, di antaranya memperkuat pengawasan, mempublikasikan petunjuk teknis SPMB secara terbuka, serta membentuk posko pengaduan yang melibatkan Ombudsman dan Inspektorat.
Baca Juga
Selain itu, para kepala sekolah di seluruh NTT juga menandatangani pakta integritas untuk menolak segala bentuk suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.
KPK menegaskan pencegahan korupsi di sektor pendidikan harus dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi pemerintah, sekolah, lembaga pengawas, dan masyarakat demi menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
Sumber: Kpk.go.id