Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp21,8 miliar. Kerugian diduga berasal dari sejumlah penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Penyidik menduga dalih penggunaan sistem e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya dijadikan formalitas administratif dalam proses pengadaan tersebut.