Kapolresta menyebut potensi kerugian negara akibat pengangkutan benih lobster ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman benih lobster ilegal lintas provinsi tersebut.