Kasus yang menjerat Alung merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran sabu seberat 58 kilogram yang dilakukan Polda Jambi pada Oktober 2025. Dalam perkara tersebut, polisi turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo Alis Ardo.
Alung sempat menjadi buronan setelah melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi sehari setelah diamankan. Setelah enam bulan pencarian, ia berhasil ditangkap kembali di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada April 2026.
Dengan proses penuntutan yang kini berjalan, penyidik masih berupaya menuntaskan pengungkapan jaringan narkotika tersebut dengan memburu tiga orang yang masih berstatus DPO.