Namun, dalam periode Januari 2021 hingga Juni 2022, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tokonya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM II RT 04, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun.
Jaksa menyebut tindakan tersebut menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,94 miliar.