Gracak.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026).
Varial yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK itu tampak hadir dengan pengawalan aparat kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Varial sebagai saksi pertama dalam persidangan dengan terdakwa Kamsiah, mantan Kepala SMAN 6 Tanjung Jabung Timur.
Jaksa menilai keterangan Varial penting lantaran saat dugaan tindak pidana terjadi, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan, termasuk penggunaan anggaran di sekolah.
Baca Juga
Dalam persidangan, Varial dicecar sejumlah pertanyaan terkait pengawasan penggunaan anggaran rehabilitasi sarana dan prasarana di SMAN 6 Tanjabtim.
Namun, selama sidang berlangsung, Varial mengaku tidak mengetahui sejumlah hal yang ditanyakan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, maupun Majelis Hakim.
Saat ditanya mengenai pengawasan langsung ke sekolah-sekolah di bawah kewenangannya, Varial mengaku tidak selalu melakukan pengecekan secara langsung.
Ia beralasan pengawasan teknis pelaksanaan program dan penggunaan anggaran telah didelegasikan kepada kepala bidang masing-masing.
Baca Juga
“Saya sudah kuasakan penuh pengawasan ke kepala bidang masing-masing,” kata Varial di hadapan majelis hakim.
Varial menjelaskan, pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolah-sekolah se-Provinsi Jambi dipantau melalui rapat rutin setiap Senin bersama kepala bidang.