Sementara itu, saksi lainnya, Nur Fitria, juga memberikan keterangan mengenai aliran dana dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Nur Fitria mengaku pernah diminta seseorang bernama Mansyurdin untuk mentransfer uang ke sejumlah rekening.
Nominal dana yang ditransfer disebut mencapai angka fantastis, mulai dari Rp1,8 miliar hingga belasan miliar rupiah.
Nur Fitria mengaku menerima upah antara Rp2 juta hingga Rp3 juta dari Mansyurdin atas aktivitas transfer tersebut.