Gracak.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi melalui sambungan virtual atau zoom, yakni Zulfadli dan Nur Fitria.
Pada sidang itu, terungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar yang masuk ke rekening saksi Zulfadli.
Jaksa mengungkap terdapat transaksi transfer dana tidak biasa senilai Rp3,9 miliar ke rekening Zulfadli yang berasal dari rekening atas nama Arbani.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Zulfadli mengaku uang yang diterimanya merupakan bagian dari aktivitas bisnis kosmetik, obat-obatan, dan rokok yang dikirim ke Malaysia.
“Saya tidak tahu kalau uang yang dikirim ke saya itu uang hasil narkotika. Sejak saya diperiksa BNN, semua dokumen saya disita dan saya tidak pernah lagi kirim barang ke Malaysia,” ujar Zulfadli di hadapan Majelis Hakim.
Selain transfer dari Arbani, jaksa juga menyoroti aliran dana lain dalam mutasi rekening Zulfadli yang berasal dari Cristin Efendi, anak dari terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Dalam mutasi rekening tersebut, tercatat adanya transfer dana sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Zulfadli mengaku tidak terlalu mengingat detail transaksi tersebut, namun membenarkan bahwa rekening yang diperlihatkan jaksa merupakan miliknya.
“Saya kurang ingat pak, iya benar kalau itu mutasi rekening saya,” katanya.