NASIONAL

Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 23 Juni

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 22 Juni 2026, 19:28 WIB
Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 23 Juni
Keterangan Foto : Otto Humas Pengadilan Negri (PN) Jambi sebut jadwal sidang perdana perkara dugaan rudapaksa terhadap remaja perempuan berinisial C (18) yang melibatkan empat terdakwa.
Gracak.com - Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) yang menyeret empat terdakwa, termasuk dua mantan anggota kepolisian, pada Selasa (23/6/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, pelaksanaannya berpotensi dilakukan secara daring karena masih berlangsung proses perpindahan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
"Karena Lapas Jambi belum bisa mempersiapkan prasarana mereka untuk ke PN. Bisa jadi akan online dulu," kata Otto, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, mekanisme pelaksanaan sidang tetap menyesuaikan kesiapan para pihak terkait serta keputusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Otto menjelaskan, seluruh terdakwa saat ini masuk dalam satu berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Meski demikian, majelis hakim masih memiliki kewenangan untuk menentukan apakah persidangan akan digelar secara bersamaan atau dipisahkan.
"Tergantung majelis melihat kondisinya, terpisah atau akan dibuat sekaligus persidangan," ujarnya.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Tiga terdakwa, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS.