HUKUM

Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Jaksa Siapkan 27 Saksi

Penulis : ynt | Editor : ynt | 09 Juli 2026, 17:57 WIB
Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Jaksa Siapkan 27 Saksi
Keterangan Foto : Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com/ynt).
Jambi, Gracak.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023. Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap. Tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan yakni Mustazal selaku Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan, dan Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
“Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima atau ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Tatap saat membacakan putusan sela.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim meminta jaksa menjelaskan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum menyebut akan menghadirkan 27 saksi serta sekitar empat orang ahli. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kukuh mengatakan putusan sela tersebut sejalan dengan argumentasi yang sebelumnya disampaikan dalam jawaban atas eksepsi para terdakwa.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa materi eksepsi yang diajukan terdakwa terlalu jauh masuk ke ranah pembuktian. Hari ini majelis hakim sependapat dan menyatakan eksepsi ditolak atau tidak diterima,” kata Kukuh usai persidangan.
Ia memastikan seluruh alat bukti, termasuk saksi dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga, akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan.
“Kami akan menghadirkan sebanyak 27 saksi. Ada dari PDAM dan dari pihak ketiga juga,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan hingga tahap pembuktian.