Jambi, Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra alias Adhi Varial, bersama dua tersangka lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, pengembalian berkas dilakukan karena masih terdapat sejumlah petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik Polda Jambi.
“Pada Jumat (19/6/2026), Penuntut Umum Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adhi Varial dan kawan-kawan kepada penyidik Polda Jambi karena masih ada yang harus dipenuhi terkait petunjuk penuntut umum sebelumnya,” kata Noly, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, saat ini penyidik dan jaksa penuntut umum masih melakukan koordinasi untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
Baca Juga
Namun, Noly enggan menjelaskan secara rinci materi petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
“Pertanyaan itu sudah masuk materi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Varial Adhi Putra selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Bukri yang menjabat Kepala Bidang, serta David Hadioesman dari pihak rekanan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wirawan Novianto menyebutkan berkas perkara ketiga tersangka telah dikirim kembali ke Kejati Jambi pada 2 Juni 2026 setelah penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa pada pengembalian sebelumnya.
“Petunjuk itu sudah dipenuhi dan berkasnya sudah dikirim kembali. Saat ini sedang diteliti kembali,” kata Wirawan, Minggu (21/6/2026).