HUKUM

Berkas Korupsi Adhi Varial Cs Dikembalikan Lagi, Kejati Jambi Minta Penyidik Lengkapi Petunjuk

Penulis : ynt | Editor : ynt | 24 Juni 2026, 16:16 WIB
Berkas Korupsi Adhi Varial Cs Dikembalikan Lagi, Kejati Jambi Minta Penyidik Lengkapi Petunjuk
Keterangan Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya (Gracak.com).
Meski demikian, hasil penelitian jaksa menunjukkan masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi sehingga berkas kembali dikembalikan kepada penyidik.
Polda Jambi terus berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk mempercepat penyelesaian perkara dan membuka peluang pelimpahan tersangka serta barang bukti atau tahap II apabila berkas dinyatakan lengkap.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 120 miliar. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka adalah Rudy Wage Soeparman, Endah Susanti, Zainul Havis, dan Wawan Setiawan dengan vonis yang bervariasi, mulai dari dua tahun hingga tujuh tahun penjara.