HUKUM

Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Sarolangun

Penulis : sal | Editor : sal | 12 Juni 2026, 02:22 WIB
Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Sarolangun
Keterangan Foto : Terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Sarolangun, Husnul Yaqin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com/tik)
Gracak.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (11/6/2026).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Husnul Yaqin.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Husnul Yaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp184 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita harta bendanya untuk dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Husnul Yaqin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir terhadap putusan ini,” ujar penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom, usai persidangan.
Dalam perkara ini, Husnul Yaqin diketahui merupakan pemilik Toko Dhiya Tani yang menjadi pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Husnul Yaqin mendaftarkan usahanya sebagai pengecer pupuk subsidi melalui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 170 167 03 052 101017 503 002 tertanggal 11 Oktober 2017 dengan kegiatan usaha perdagangan eceran pupuk dan pemberantasan hama.
Sesuai ketentuan, izin usaha tersebut wajib didaftarkan ulang paling lambat pada 11 Oktober 2022.