HUKUM

Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Mayang Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 25 Juni 2026, 19:28 WIB
Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Mayang Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Keterangan Foto : Salah satu terdakwa, usai persidangan di PN Jambi.
PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi. Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.
Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkas perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.