JAMBI, Gracak.com - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (25/6/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat pengadaan menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Ketiga terdakwa tanpak duduk berjajar di kursi persidngan dihadapan majelis hakim.
Baca Juga
Melalui tim penasihat hukumnya, para terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, 18 Juni 2026.
Penasihat hukum Mustazal Khomidi, Wahyu, menyoroti adanya perbedaan identitas kliennya dalam surat dakwaan. Menurut dia, kesalahan tersebut berpotensi membuat dakwaan menjadi cacat hukum.
“Di dalam dakwaan tertulis umur terdakwa 52 tahun dan pekerjaan sebagai karyawan Perumda. Padahal faktanya terdakwa berusia 53 tahun dan telah berstatus pensiunan Perumda. Dengan demikian surat dakwaan tersebut cacat hukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Wahyu juga mempertanyakan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar.
Baca Juga
Menurutnya, kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dakwaan yang mendasarkan kerugian negara pada audit BPKP dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihaknya juga membantah adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut Wahyu, proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.