Sementara itu, penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menilai surat dakwaan jaksa mengandung sejumlah kelemahan mendasar, mulai dari penerapan hukum yang dianggap tidak tepat, dakwaan yang kabur (obscuur libel), hingga tidak jelasnya uraian mengenai unsur kerugian negara.
Menurut Aswandi, jaksa lebih banyak mendasarkan dakwaan pada dugaan pelanggaran administrasi pengadaan barang dan jasa serta aturan internal perusahaan yang tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Jaksa juga tidak menguraikan secara jelas hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan unsur memperkaya diri sendiri maupun kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sebagaimana disyaratkan dalam perkara korupsi,” kata Aswandi.
Ia menegaskan kliennya hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah sebagai penyedia barang dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga
“Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli merupakan laba usaha yang wajar dalam kegiatan bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Rusdi Wahab juga menilai terdapat kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas sejumlah proses pengadaan. Menurut mereka, beberapa persoalan yang didalilkan jaksa merupakan kewenangan panitia pengadaan atau pejabat terkait, bukan penyedia barang.
Atas berbagai alasan tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Baca Juga
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.