INVESTIGASI

Delapan Situs Candi Dikepung Perusahaan Stockpile Batubara

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 22 Juli 2026, 15:52 WIB
Delapan Situs Candi Dikepung Perusahaan Stockpile Batubara
Keterangan Foto : Tongkang bermuatan batubar bersandar di pinggir pemukiman warga, di lokasi KCBM Candi Mauara Jambi (Gracak.com).
JAMBI, Gracak.com - Sebanyak delapan situs banguan Candi dan Manopo dikepung perusahaan industri yang beroperasi di dalam Zona Inti Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muara Jambi, yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 29/M/2013, tentang penetapan luas wilayah.
Diantaranya, tiga candi dan lima Manopo, yakni Candi Teluk 1 dan 2, Candi Cina, Manopo Istano, Manopo Kemingking dan Pelayangan, yang terletak di bagian Selatan Zona Inti KCBN Muara Jambi atau seberang sungai Batanghari dari gerbang masuk Candi Muara Jambi. 
Lokasi tersebut diduga dikuasai oleh PT Rakindo Unitrust Mandiri (Bongkar muat batubara dan batu split), PT Nan Riang dan PT Bukit Tambi (Tambang dan Stockpile batubara), PT Tegas Guna Mandiri (Stockpile batubara dan Cangkang sawit). 
Kemudian, PT Sinar Alam Parmai (Pengolahan minyak sawit), PT Thriveni Minang (Stockpile batubara). Kelima derusahan ini disebut aktif beroperasi.
Pantauan di lapangan, Selasa (21/7/2026) di Sungai Batanghari terlihat tiga tongkang bermuatan batubara yang bersandar di dekat pemukiman warga, sejumlah lainnya kosong bersandar di lokasi stockpile, depan gerbang masuk Candi Muara Jambi.
Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto membenarkan adanya perusahan industri yang beroperasi di Zona Inti KCBN Candi Muara Jambi, Namun ia tak menyebutkan nama perusahaan tersebut. 
“Ya (sejumlah perusahaan aktif beroperasi), namanya saya belum dapat,” bebernya singkat. 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29/M/2013, tentang penetapan satuan ruang geografis Muaro Jambi sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional, luas kawasan Muaro Jambi seluas 3.981 hektar dibagi dalam empat bagian dan mencakup 8 desa. 
DI bagian Utar berbatasan dengan Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo. Sisi Selatan, berbatasan dengan Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah. Bagian Timur, Desa Teluk Jambu dan Desa Teluk Mudo. Di sisi Barat, berbatasan dengan Desa Danau Lamo dan Desa Baru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi nomor 135/M/2023, kawasan cagar budaya nasional Muarajambi kini dibagi dalam tiga zonasi, yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.