Jambi, Gracak.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT PAL.
Dalam putusan banding, majelis hakim meringankan hukuman Bengawan Kamto, sementara hukuman Arif Rohman justru diperberat menjadi tiga tahun penjara.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL divonis lima tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Arif Rohman dinaikkan dari dua tahun menjadi tiga tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim PT Jambi pada Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
Kuasa hukum Bengawan Kamto, M. Ilham, mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai peran kliennya dalam perkara itu tidak signifikan sehingga hukuman dikurangi.
“Pengadilan Tinggi menilai tidak ada peran yang signifikan dari Bengawan Kamto sehingga mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan menurunkan pidana menjadi lima tahun,” kata Ilham, Senin (29/6/2026).
Menurut Ilham, berdasarkan informasi yang diterimanya, majelis hakim memperberat hukuman Arif Rohman menjadi tiga tahun dengan pertimbangan rasa keadilan serta adanya disparitas putusan.
Padahal, kata dia, dalam persidangan terungkap Arif Rohman yang menjabat sebagai komisaris sejak 2014 mengetahui kondisi perusahaan.
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya putusan banding tersebut. Menurut dia, putusan PT Jambi pada prinsipnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi, kecuali terhadap pidana badan Bengawan Kamto.
“Putusan dibacakan pada 25 Juni. Pada dasarnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi, kecuali pidana badan Bengawan Kamto yang turun dari enam tahun menjadi lima tahun,” ujar Noly.