Gracak.com - Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan berkas perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial C (18) yang melibatkan dua mantan anggota Polri dan dua warga sipil ke Pengadilan Negeri Jambi. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Juni 2026.
“Kasus tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan anggota Polri di Jambi saat ini telah dilimpahkan oleh JPU Kejati Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi,” kata Noly, Rabu (17/6/2026).
Menurut Noly, pelimpahan dilakukan terhadap empat terdakwa, yakni Bripda Nabil, Bripda Samson, serta dua warga sipil berinisial I dan K.
Baca Juga
Saat ini, kejaksaan masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jambi.
“Berkas perkara kami limpahkan pada Kamis, 11 Juni 2026. Saat ini kami menunggu jadwal persidangan dan akan menginformasikannya lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial C yang terjadi pada 14 November 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung di dua rumah kos yang berada di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri atas dua anggota Polri saat itu, yakni Bripda Nabil yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, serta dua warga sipil berinisial I dan K.
Baca Juga
Keempat tersangka telah ditahan dan perkara mereka ditangani oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Sementara itu, terhadap dua anggota Polri yang terlibat, institusi kepolisian telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.