Begitupun pihak kuasa hukum yayasan, Sahroni, menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi.
“Kami berkomitmen bersikap kooperatif serta mengikuti setiap tahapan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sahroni mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya berupaya memperkaya diri sendiri. Menurutnya, hubungan kerja sama antara yayasan dan mitra berlangsung saling menguntungkan serta tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga
“Selama Program MBG berjalan, mereka tetap memperoleh haknya sesuai perjanjian kerja sama (MoU) yang telah disepakati. Bukti-buktinya juga sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Terkait adanya anggota Polri aktif dan ASN yang menjadi pengurus yayasan MBG, Sahroni menegaskan tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
“Setahu kami, tidak ada aturan yang melarang ASN maupun anggota Polri menjadi pengurus atau ketua yayasan,” pungkasnya.