NASIONAL

KPK Warning Sekolah di NTT: SPMB Jangan Jadi Ajang Jual Beli Kursi

Penulis : Sal | Editor : Sal | 25 Mei 2026, 11:53 WIB
KPK Warning Sekolah di NTT: SPMB Jangan Jadi Ajang Jual Beli Kursi
Keterangan Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai titik penting dalam membangun integritas di sektor pendidikan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kota Kupang, Jumat (22/5/2026), yang dihadiri pemerintah daerah, Ombudsman, pengawas pendidikan, hingga para kepala sekolah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menegaskan proses penerimaan siswa baru tidak boleh menjadi ruang transaksi maupun praktik penyimpangan.
“SPMB tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang adil,” ujar Maruli.
KPK menilai sektor pendidikan masih memiliki kerentanan tata kelola yang dapat membuka peluang praktik korupsi. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan di NTT berada di angka 70,44 atau sedikit di atas rata-rata nasional sebesar 69,50.
Meski demikian, capaian tersebut masih berada pada level “integritas korektif”, yang dinilai membutuhkan pembenahan signifikan, khususnya pada aspek tata kelola pendidikan.
Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi persoalan dominan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan antara lain pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa diterima.
“Celah tata kelola yang lemah, jika dibiarkan, akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan itu kemudian berkembang menjadi budaya yang salah,” kata Maruli.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Philippus Max Jemadu, menyebut potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih cukup tinggi.