HUKUM

Kasus MBG Jambi Naik ke Laporan Polisi, Polda Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Penulis : ynt | Editor : ynt | 30 Juni 2026, 23:45 WIB
Kasus MBG Jambi Naik ke Laporan Polisi, Polda Temukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Keterangan Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma (Gracak.com/ynt).
“Bukti-bukti sudah kami serahkan, sehingga penyidik menaikkan status perkara ini menjadi laporan polisi,” ujarnya.
Ia menilai sejak awal penyidik telah ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Begitupun kelanjutan, setelah status laporan ditingkatkan, Ramos mengatakan pihaknya juga akan melaporkan seorang anggota Polri aktif dan seorang ASN yang diduga memiliki serta mengelola yayasan MBG.
“Benar, kami akan melaporkan seorang anggota Polri dan ASN yang berbisnis serta memiliki yayasan,” kata Ramos.
“Kami meminta Kapolda Jambi memeriksa apakah yang bersangkutan memiliki izin khusus dari pimpinan atau tidak,” tambahnya.
Selain itu, Ramos menduga terdapat upaya memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan yayasan. Menurutnya, selama ini pihak yayasan meminta bagian dari keuntungan yang diperoleh mitra, yang kemudian ditransfer langsung ke rekening pribadi pemilik yayasan.
“Fee itu ditransfer langsung ke rekening pribadi pemilik yayasan. Jadi kami menduga ada upaya untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif untuk berbisnis, termasuk memiliki yayasan maupun mengelola dapur MBG, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Boleh saja, tetapi dengan syarat tidak mengganggu tugas pokok kepolisian, tidak memanfaatkan kedudukan atau jabatan di kepolisian, serta tidak menggunakan fasilitas dinas,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Menurut Erlan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.