JAMBI, Gracak.com – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadan alias Agit dan Juniardo alias Ardo.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Saat mendengar amar putusan, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu, bahkan salah seorang di antaranya meneteskan air mata.
Majelis hakim yang diketuai Irse Yanda Perima menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti di persidangan.
Baca Juga
“Memutuskan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima saat membacakan amar putusan.
Suasana ruang sidang seketika hening usai putusan dibacakan. Agit dan Juniardo hanya tertunduk tanpa mengucapkan sepatah kata.
Salah seorang terdakwa terlihat berusaha menahan tangis hingga air matanya menetes.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, mengatakan hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan karena dari fakta persidangan kedua terdakwa mengakui telah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga
“Dari hasil persidangan, para terdakwa mengaku sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang yang diamankan kepolisian merupakan sisa barang, sedangkan sebagian lainnya telah dibawa ke Pulau Jawa,” jelas Otto.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menyebut majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.