HUKUM

Sidang Sabu 58 Kg di Jambi, Kuasa Hukum Sebut M Alung Hanya Kurir, Okta Masih DPO

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 09 Juli 2026, 00:25 WIB
Sidang Sabu 58 Kg di Jambi, Kuasa Hukum Sebut M Alung Hanya Kurir, Okta Masih DPO
Keterangan Foto : Dewi Kuasa Hukum Terdakwa M Alung (Gracak.com/ynt).
JAMBI, Gracak.com Kuasa hukum terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung, Dewi, menyatakan kliennya bukan pemilik maupun pengendali sabu seberat 58 kilogram yang menjadi barang bukti dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Menurut dia, Alung hanya menjalankan perintah pihak lain.
Pernyataan itu disampaikan Dewi menanggapi terungkapnya fakta persidangan mengenai keberadaan Okta, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), saat penangkapan dua terdakwa lain, Agit dan Juniardo, di kawasan Jambi Business Center (JBC).
Menurut Dewi, penyidik tidak menangkap Okta saat itu karena informasi yang diperoleh dari Agit dan Juniardo hanya menyebut mereka menumpang di mobil seseorang, tanpa mengungkap identitas orang tersebut.
"Waktu penangkapan Agit dan Juniardo, mereka hanya mengatakan barangnya ada di dalam mobil (Pajero di Bayung Lencir), dan mereka menumpang dengan orang. Mereka tidak menyebut bahwa yang bersama mereka adalah Okta," kata Dewi seusai persidangan.
Ia menilai penyidik saat itu memusatkan perhatian pada penangkapan Agit dan Juniardo sehingga tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang lain yang berada di lokasi.
Dewi juga mengatakan hasil pemeriksaan telepon seluler milik Alung justru menunjukkan adanya komunikasi yang mengarah kepada dua nama yang diduga mengendalikan pengiriman sabu tersebut, yakni Okta dan Ridwan Li.
"Alung hanya diperintahkan. Dia bukan pemilik barang dan bukan bandar," ujarnya.
Menurut Dewi, fakta-fakta lain mengenai peran masing-masing pihak akan terungkap dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan perkara M. Alung digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi dari kepolisian, yakni Rendi, Juanda, dan Zulkifli Tanjung.
Dalam persidangan, Zulkifli Tanjung menjelaskan penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan pengendali jaringan narkotika tersebut dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik para terdakwa. Ia menyebut dua nama, yakni Okta dan Ridwan Li, sebagai pihak yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari jarak jauh.