HUKUM

Sidang Sabu 58 Kg di Jambi, Kuasa Hukum Sebut M Alung Hanya Kurir, Okta Masih DPO

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 09 Juli 2026, 00:25 WIB
Sidang Sabu 58 Kg di Jambi, Kuasa Hukum Sebut M Alung Hanya Kurir, Okta Masih DPO
Keterangan Foto : Dewi Kuasa Hukum Terdakwa M Alung (Gracak.com/ynt).
"Pengendalinya Okta dan Ridwan Li. Okta saat ini masih berstatus DPO," kata Zulkifli di hadapan majelis hakim.
Zulkifli menjelaskan, Alung ditangkap lebih dahulu pada 9 April 2025 di wilayah Muaro Jambi berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan kepolisian. Saat ditangkap, Alung sedang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Dalam penggeledahan awal, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun setelah memeriksa telepon seluler Alung dan melakukan interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan Agit dan Juniardo serta lokasi penyimpanan sabu.
"Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Agit dan Juniardo di kawasan JBC," ujar Zulkifli.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan Agit dan Juniardo terdapat dua perempuan di lokasi, yakni Okta dan Dewi. Namun, keduanya tidak diamankan karena fokus penyidik saat itu adalah menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti.
Penyidik selanjutnya menemukan sabu seberat 58 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil Pajero putih di dekat salah satu rumah sakit di Kota Jambi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga Alung hanya berperan sebagai kurir.
Dalam persidangan, Alung membenarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.