Gracak.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi yang menjerat tiga tersangka segera memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026.
Tiga tersangka dalam perkara ini yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Hendra Nainggolan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dan siap memasuki tahap persidangan.
Baca Juga
“Sidang perdana dijadwalkan pada 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum,” kata Hendra, Selasa (9/6/2026).
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi pada periode 2021 hingga 2023. Bahan kimia tersebut diketahui digunakan dalam proses pengolahan air bersih bagi masyarakat di Kota Jambi.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkas perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,4 miliar.
Baca Juga
Sidang perdana pekan ini akan menjadi tahap awal pembuktian perkara yang menyita perhatian publik, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penting dalam layanan penyediaan air bersih bagi warga Kota Jambi.