JAKARTA, GraCak.com – Febrie Adriansyah dikabarkan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026), di tengah proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya.
Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Febrie menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa institusinya telah menerima keputusan tersebut dan menghormati langkah yang diambil Febrie.
Menurut Anang, pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang berjalan.
Baca Juga
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara yang berada di bawah Jampidsus tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Baca Juga
Berawal dari Penyidikan Polri
Sebelum kabar pengunduran diri tersebut muncul, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mematangkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi besar yang menjadi perhatian publik.