EKONOMI

Polda Jambi Bongkar Peretasan Bank Jambi, Dana Rp144,82 Miliar Milik 6.609 Nasabah Raib ke Kripto

Penulis : ynt | Editor : ynt | 14 Juli 2026, 19:35 WIB
Polda Jambi Bongkar Peretasan Bank Jambi, Dana Rp144,82 Miliar Milik 6.609 Nasabah Raib ke Kripto
Keterangan Foto : Pengungkapan kasus peretasan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi (GraCak.com/ynt).
Sementara AA bertugas membantu proses verifikasi identitas, pendataan, hingga pembukaan rekening dan akun aset digital.
Taufik mengungkapkan, jaringan tersebut telah mempersiapkan puluhan rekening dan akun kripto sejak Agustus 2025.
“Bahkan sekitar satu minggu sebelum kejadian, DD telah diberi tahu oleh warga negara asing tersebut bahwa akan ada serangan terhadap sebuah bank.
Setelah peretasan berhasil dilakukan pada 22 Februari 2026, mereka kembali menghubungi DD dan menyampaikan bahwa aksi tersebut berhasil,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil membekukan aset senilai Rp18,9 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil digital forensik, perangkat penyimpanan data, serta barang bukti elektronik lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Jambi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi aktor utama di balik peretasan tersebut, sekaligus menelusuri sisa aliran dana yang belum berhasil dipulihkan.