EKONOMI

Polda Jambi Bongkar Peretasan Bank Jambi, Dana Rp144,82 Miliar Milik 6.609 Nasabah Raib ke Kripto

Penulis : ynt | Editor : ynt | 14 Juli 2026, 19:35 WIB
Polda Jambi Bongkar Peretasan Bank Jambi, Dana Rp144,82 Miliar Milik 6.609 Nasabah Raib ke Kripto
Keterangan Foto : Pengungkapan kasus peretasan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi (GraCak.com/ynt).
JAMBI, GraCak.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan peretasan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi yang mengakibatkan dana milik 6.609 nasabah senilai Rp144,82 miliar berpindah ke aset kripto dalam waktu singkat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DD, AA, dan TAS, yang merupakan warga Jawa Barat. 
Ketiganya diduga berperan menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan sebagai sarana menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penyelidikan dimulai pada 2 April 2026 setelah ditemukan transaksi tidak sah yang terjadi pada 22 Februari 2026.
“Hasil penyidikan menunjukkan dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi keluar dari rekening secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke sejumlah dompet digital (wallet) yang berada di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam,” kata Taufik.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, serta penelusuran aliran dana pada platform aset kripto hingga akhirnya mengarah kepada jaringan pelaku.
Penyidik mengungkap DD berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan dua warga negara Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov yang diduga menjadi bagian dari jaringan pelaku.
DD bertugas merekrut orang untuk membuka rekening bank dan membuat akun aset kripto.
Seluruh rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara asing untuk digunakan sebagai penampung sekaligus sarana pencucian uang hasil kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu TAS yang merekrut sedikitnya 45 orang untuk meminjamkan identitas mereka dalam pembukaan rekening dan akun kripto.